Selasa, 08 Desember 2009

Pengawasan UN Diperketat

Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Suyanto mengatakan,pola pengawasan UN akan diubah.Pola pengawasan yang selama ini memakai sistem silang akan diubah menjadi sirkuler (melingkar).“Jadi, antarsekolah tidak bisa lagi saling menjatuhkan,”ungkap Suyanto di Surabaya kemarin.

Hal senada diungkapkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh. Dia menegaskan, pengawasan UN akan diperketat dengan memberi peran lebih kepada perguruan tinggi. Menurut dia, perguruan tinggi akan kembali dilibatkan dalam pengawasan UN.Hanya saja, kali ini peran perguruan tinggi tidak hanya sebatas pengawasan saat pelaksanaan UN saja. ”Perguruan tinggi akan turun langsung mengawasi UN secara penuh baik sebelum persiapan maupun sampai evaluasi,”tegas Nuh. Menurut dia,pengetatan pengawasan ini dilakukan agar kredibilitas UN dapat meningkat. Mendiknas juga meminta agar sekolah tidak melakukan kecurangan by design atau sistematis.

“Jangan sampai ada kecurangan-kecurangan yang disengaja.Kita tidak ingin itu terjadi serta merusak pelaksanaan UN,”tegasnya. Di tempat terpisah, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi mengatakan, aturan UN akan mengacu pada tahun lalu. Ada beberapa syarat kelulusan UN, yakni nilai rata-ratanya 5,5, memiliki nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran, dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lain. Jika siswa memiliki nilai di bawah persyaratan ini,tidak otomatis langsung dinyatakan tidak lulus.

Siswa, ujar dia, akan diberi kesempatan untuk mengikuti UN ulangan.“Bisa jadi,mata pelajaran yang jeblok hanya tertentu saja karena nilainya di bawah 5,5.Maka, ya mata pelajaran itu saja yang diulang,” ungkap Djemari. Pelaksanaan UN 2010 memang sedikit berbeda jika dibandingkan tahun lalu. Sebab, UN mendatang akan digelar dua kali, yakni UN utama dan ulangan. Kebijakan pelaksanaan UN ulangan ini diadakan lantaran banyak terjadi kecurangan saat UN tahun lalu di beberapa sekolah sehingga jika UN ulangan tidak diadakan, dikhawatirkan ratusan siswa bakal tidak lulus.

Namun, ujar Djemari, UN ulangan ini tidak diberikan kepada siswa yang tertangkap melakukan kecurangan. ”Tidak mungkin kita memberikan kesempatan pada siswa yang curang untuk mengulang ujian.Misalnya,jika terbukti ada siswa menyimpan jawaban di handphone, maka langsung didiskualifikasi. Dia tak boleh ikut ujian, termasuk mengulang,”tegasnya. Meski membuka kesempatan UN ulangan, Depdiknas, jelas Djemari, tetap akan mengkaji kasus per kasus terlebih dulu.Jika kecurangan dilakukan pihak sekolah yang mengakibatkan nilai siswa menjadi buruk, pemerintah tidak serta-merta mendiskualifikasi hasil UN siswa di sekolah tersebut.

”Rambu-rambu ini menjadi warning bagi guru dan siswa agar tidak melakukan kecurangan saat ujian. Sebab, nanti yang rugi siswa sendiri,” tandasnya. Karena itu,bentuk kecurangan secara terstruktur harus dihapus. Untuk meminimalkan kecurangan terstruktur ini, BSNP sudah meminta perguruan tinggi untuk memperketat pengawasan. ”Nantinya, mereka (pengawas) diizinkan masuk ruang ujian dan melapor bila terjadi kecurangan,” ungkap Djemari.

Menanggapi hal ini, Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa Darmaningtyas mengatakan, secara konseptual, kebijakan baru tersebut bisa diterima.Hanya saja,secara teknis, pemerintah harus mempertimbangkan pelaksanaan UN ulangan. Sebab, UN ulangan bisa dimanfaatkan sebagai jalan untuk memanipulasi hasil UN. Dengan UN ulangan ini, pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan di daerah bisa leluasa memperbaiki nilai siswa dan meluluskan 100% siswanya.

”Karena masih ada UN ulangan, hal itu bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi sehingga semua siswanya lulus,” tegas Darmaningtyas. Karena itu,menurut dia, pemerintah harus mengantisipasi persoalan tersebut. Jangan sampai, ujar dia, kebijakan itu justru dimanfaatkan untuk berbuat kecurangan lagi. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengevaluasi dulu persoalan mendasar UN.”Dikaji dulu persoalannya, apakah UN itu sebagai penentu kelulusan atau tidak,”tegasnya.

Menurut Darmaningtyas, idealnya UN hanya dijadikan standar mutu pendidikan saja dan bukan sebagai penentu kelulusan. ”Kelulusan adalah domain guru untuk menentukan.Karena itu,sebelum bicara tentang UN ulangan, sebaiknya pemerintah mengkaji dulu esensi ujian itu,”paparnya. Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR kembali mendesak pemerintah untuk menghentikan UN. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah,menurut mereka,sudah jelas,yaitu harus ada perbaikan dalam penyelenggaraan UN bila hendak tetap digelar.

”Bila belum ada perbaikan dan tetap melaksanakan UN, berarti pemerintah melakukan kezaliman kepada anak didik. Jika UN tetap dilaksanakan, ini preseden buruk bagi pendidikan nasional kita. Karena pemerintah mengesankan tidak taat atas putusan MA,” tegas anggota FPKS Ahmad Zainuddin. Dia menilai, pelaksanaan UN adalah kebijakan yang tidak adil karena menafikan realitas aktual pendidikan nasional. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya disparitas dan kesenjangan yang mencolok baik antarsekolah maupun antarsiswa.

”Pelaksanaan UN sudah bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang membentuk manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. Banyak terjadi penyimpanganpenyimpangan moral,”paparnya. Penetapan angka kelulusan UN yang mengalami peningkatan,lanjut dia, telah mengorbankan hakhak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang sewajarnya (melanggar hak pedagogi anak). (aan haryono/ rendra hanggara)

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar