Jika nggak direstui orang tua, BT dong. Apalagi harus main “kucing-kucingan” segala kalau mau pergi bareng. Mudah-mudahan tips-tips berikut ini dapat menjadi andalan kamu untuk mendapatkan restu dari orang tua, terutama orang tua pacar.¨
1. Pelan-pelan
¨Jangan pernah langsung bilang ke orang tua kalau kita pacaran. Bilang aja bahwa cewek atau cowok tersebut itu cuma teman. Soalnya kalau kita bilang langsung, apalagi buat kamu yang belum usia 17 tahun, pasti orangtua akan melarang. Kamu akan disuruh fokus sekolah ketimbang menjalin hubungan dengan lawan jenis.¨
2. Jangan diam saja
¨Ketika kamu datang ke rumah pacar, selalu ingat pepatah “datang tampak muka, pergi tampak punggung”. Itu artinya kita harus selalu ingat untuk mengucap salam ketika datang dan berpamitan kepada orang tua pacar. Biar gimana, mereka adalah yang punya rumah serta pacar kamu itu.¨
3. Jangan terlalu sering
¨Usahakan untuk jangan terlalu sering datang ke rumah pacarmu dulu. Terutama buat cewek, kata orang Sunda, eta teh pamali. Biarkan waktu berjalan dulu. Pasalnya, kalau kamu terlalu sering datang, bisa-bisa mereka ngira kamu nggak punya rumah¨
4. Interaksi itu penting
¨Pacaran sama seseorang bukan berarti di dunia cuma ada kalian berdua. Jangan lupa, pasangan kamu itu punya lingkungan. Jangan pernah sungkan untuk berinteraksi dengan orang di lingkungan pacar kamu. Terutama orang tuanya. Tapi jangan pernah kita terlalu membanggakan diri di depan mereka, kita harus ingat bahwa sombong itu dosa yang paling disukai setan!¨
Kamis, 10 Desember 2009
Tips Agar Pacaran Tidak Membosankan

Mungkin diantara temen-temen ada yang sedang mengalami kebosanan atau kejenuhan dalam hubungan, dan lagi gak punya ide mau ngapain. Nah disini coba kasih sedikit tips agar pacaran tidak membosankan, yang pernah dilakukan orang lain dengan pasangannya, semoga juga bisa jadi solusi buat yang lagi buntu.
Berikut ada beberapa tips agar pacaran tidak membosankan yang mungkin berguna dan bisa membantu temen-temen. Bukan hal yang mutlak koq buat dilakukan, hanya sedikit ‘ide’ saja.
a. Jangan terlalu sering ketemu
Frekuensi bertemu yang terlalu sering akan membuat hubungan cepat hambar. Dalam hubungan apapun yang penting kualitasnya bukan kuantitasnya.
b. Kabur dari pasangan
Sesekali anda perlu ‘kabur’ dari pasangan. Maksudnya jika anda terbiasa dengan ‘melaporkan’ semua aktifitas, cobalah keluar dari kebiasaan itu.
c. Berbaur dengan temannya
Tidak ada salahnya berbaur dengan teman - teman dari pasangan anda. Jika anda sedang bosan dengan pacar, bisa dialihkan dengan teman-temannya yang dia sudah kenal.
d. Moment dadakan
Jangan terlalu lempeng dengan hubungan anda, itu sangat membosankan. Buatlah moment dadakan untuk acara sekecil apapun, karena hal tersebut akan membuat pasangan merasa tiap saat adalah moment berharga.
e. Surprise kecil
Jangan segan-segan memberikan kejutan kecil pada pasangan. Tidak harus selalu pria ke wanita, bisa sebaliknya. Karena hubungan pacaran adalah hubungan dua arah.
f. Olahraga berdua
Lepas dari rutinitas yang menguras otak dan fikiran, coba anda buat jadwal khusus berdua ke gym atau hanya sekedar jogging berdua. Bahkan bisa juga hubungan anda makin erat.
g. Mengenal keluarganya
Mengenal keluarganya tidak hanya anda yang akan memutuskan menikah. Saat pacaran juga perlu mengenal keuarga masing-masing. Sesekali berbaurlah dengan keluarganya tanpa melibatkan pasangan anda.Seperti berbelanja dengan ibunya, atau ke karaoke dengan kakaknya.
h. Ke Salon berdua
Salon bukan hanya milik wanita, pria juga wajib ke salon. Ajaklah pasangan anda saat ke salon, bukan untuk menemani atau sekedar menunggui, tapi libatkan pasangan dalam kegiatan salon anda. Seperti creambath atau perawatan tubuh lainnya.
i.Panggilan sayang
Panggilan sayang haruslah selalu ada dalam suatu hubungan. Jangan memanggil dengan kalimat ’sayang’,'cinta’, de.el.el saja, tetapi variasikan panggilan anda, agar tidak sama dengan pasangan-pasangan lain.
Semoga tips agar pacaran tidak membosankan ene berguna yah guys…..sebenernya bukan buat yang lagi pacaran ajah sih, yang udah berkeluarga juga boleh dicoba koq .Selamat mencoba…!!
Aku Memilihmu

Aku memilihmu…
Untuk menemaniku di kala siang tak bermentari
Saat malam tak berbintang
Agar dapat terangiku dengan senyuman
Aku memilihmu…
Saat terik sinar menyengat dan membakar
Ketika bulan sabit atau purnama
Untuk temaniku menyusuri dunia
Aku memilihmu…
Dengan hati yang tak memilih waktu
Sepenuh cinta tanpa masa
Semenjak harap masih mendengung hampa
apakah bayi tabung itu haram ?

Bayi Tabung merupakan salah satu masalah kontemporer dan aktual yang masih banyak dipertanyakan status hukumnya, sehingga perlu ada penjelasan secukupnya.
Bayi tabung ini mencuat ke permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami istri karena satu hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.
Enseminasi buatan adalah: proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. ( DR. Husen Muhammad Al Malah, Al Fatwa, Nasyatuha wa Tathowuruha, Ushuluha wa Tadhbiqatuha, Beirut, Al Maktabah Al Ahriyah, 2001, 2/ 868 )
Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara normal. ( Ali bin Nayif As Syahud, Al Fatwa Al Mu'ashirah fi al Hayah Az Zaujiyah : 10/ 301 )
Menurut sejumlah ahli, inseminasi buatan atau bayi tabung secara garis besar dibagi menjadi dua menurut al-Majma' al-Fiqhi al- Islami ( Rabitahoh a l'Alam al Islami ) , Daurah ke 7, tanggal 11-16 Rabi ul Akhir 1404, dan Daurah ke-8 di Mekkah, tanggal 28 Rabi' ul Awal – 7 Jumadal Ula 1405 / 19-27 Januari 1985
Pertama : Pembuahan di dalam rahim. Bagian pertama ini dilakukan dengan dua cara :
Cara pertama : Sel sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sel sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur istri kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti ini dibolehkan oleh Syari'ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini seperti kehamilan dari hubungan seks antara suami dan istri.
Cara kedua : Sperma seorang laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain, atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara seperti ini hukum haram, karena akan terjadi percampuran nasab. Kasus ini serupa dengan adanya seorang laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan wanita tersebut hamil.
Kedua : Pembuahan di luar rahim. Bagian kedua ini dilakukan dengan lima cara :
Cara pertama : Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang yang hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya. Bayi tabung dengan proses seperti di atas hukumnya boleh, karena tidak ada percampuran nasab. ( Dar al Ifta' al Misriyah, Fatawa Islamiyah : 9/ 3213-3228 )
Cara kedua : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Bayi tabung dengan cara seperti ini jelas diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan tercampurnya nasab.
Cara ketiga : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Bayi tabung dengan proses seperti ini jelas dilarang dalam Islam.
Cara keempat : Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas hukumnya haram. Sebagian orang menamakannya " Menyewa Rahim ".
Cara kelima : Sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung dengan proses semacam ini haram, ( Majma' al Fiqh Al Islami, Munadhomah al Mu'tamar al Islami, Mu'tamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Shofar 1407 – Majalah Majma' al Fiqh al Islami, edisi : 3 : 1/515-516 ) hal itu dikarenakan tiga hal :
1-Karena bisa saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa dibedakan antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang dilarang dalam Islam.
2-Seandainya tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri kedua.
3-Anggap saja kita mengetahui bahwa sel telur dari istri pertama yang sudah dibuahi tadi menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal tersebut meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang mempunyai sel telur yang sudah dibuahi ataukah yang melahirkannya ? Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban. Dalam hal ini Allah swt berfirman : " Ibu-ibu mereka tidaklah lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka " ( Qs Al Mujadilah : 2 )
Kalau kita mengikuti bunyi ayat di atas secara lahir, maka kita akan mengatakan bahwa ibu dari anak yang lahir tersebut adalah istri kedua dari laki-laki tersebut, walaupun pada hakekatnya sel telurnya berasal dari istrinya yang pertama.
Dari ketiga alasan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses pembuatan bayi tabung yang sel telurnya berasal dari istri pertama dan dikembangkan dalam rahim istri kedua, hukumnya tetap haram karena akan menyebakan percampuran nasab sebagaimana yang dijelaskan di atas.
Perlu menjadi catatan di sini bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal, tetapi mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan di dalam Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan Islam, yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang mereka anggap cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar dengan cara enseminasi buatan dan bayi tabung. ( DR. Muhammad Ali Bar, At Talqih As Sina'i wa Athfal Al Anabib dalam Majalah al-Majma' al-Fiqh al- Islami, edisi 2 : 1/ 269 )
Mudah-mudahan umat Islam dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan memilih cara enseminasi buatan ini hanya dalam keadaan sangat darurat, itupun pada bagianyang dibolehkan saja sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Wallahu A'lam.
Selasa, 08 Desember 2009
Pengumuman UN SMP Lewat Internet
Pengumuman ujian nasional SMP, SMA dan SMK dapat dilihat melalui internet. Caranya adalah dengan membuka website resmi dari diknas atau website resmi disdikpora masing-masing kabupaten atau disdikpora masing-masing propinsi. Misalnya Anda yang tinggal di Bali maka dapat membuka website http://disdikpora.baliprov.go.id, untuk yang tinggal di daerah Batang dapat melihat pengumuman lewat website http://disdikpora.batangkab.go.id/.
Biasanya nama untuk web kabupaten nama websitenya adalah disdikpora.namakabupaten+kab.go.id, sebagai contoh untuk kabupaten Batang, nama websitenya adalah disdikpora.batangkab.go.id. Untuk pemerintahan provinsi, nama websitenya adalah disdikpora.namaprovinsi+prov.go.id sebagai contoh untuk provinsi bali maka nama websitenya adalah disdikpora.baliprov.go.id. Tapi tidak semua kabupaten dan provinsi ada kebijakan untuk menggunakan website.
Ada juga daerah yang mengumumkan hasil ujian nasionalnya melalui website diknas setempat.
Biasanya nama untuk web kabupaten nama websitenya adalah disdikpora.namakabupaten+kab.go.id, sebagai contoh untuk kabupaten Batang, nama websitenya adalah disdikpora.batangkab.go.id. Untuk pemerintahan provinsi, nama websitenya adalah disdikpora.namaprovinsi+prov.go.id sebagai contoh untuk provinsi bali maka nama websitenya adalah disdikpora.baliprov.go.id. Tapi tidak semua kabupaten dan provinsi ada kebijakan untuk menggunakan website.
Ada juga daerah yang mengumumkan hasil ujian nasionalnya melalui website diknas setempat.
Pengawasan UN Diperketat
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Suyanto mengatakan,pola pengawasan UN akan diubah.Pola pengawasan yang selama ini memakai sistem silang akan diubah menjadi sirkuler (melingkar).“Jadi, antarsekolah tidak bisa lagi saling menjatuhkan,”ungkap Suyanto di Surabaya kemarin.
Hal senada diungkapkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh. Dia menegaskan, pengawasan UN akan diperketat dengan memberi peran lebih kepada perguruan tinggi. Menurut dia, perguruan tinggi akan kembali dilibatkan dalam pengawasan UN.Hanya saja, kali ini peran perguruan tinggi tidak hanya sebatas pengawasan saat pelaksanaan UN saja. ”Perguruan tinggi akan turun langsung mengawasi UN secara penuh baik sebelum persiapan maupun sampai evaluasi,”tegas Nuh. Menurut dia,pengetatan pengawasan ini dilakukan agar kredibilitas UN dapat meningkat. Mendiknas juga meminta agar sekolah tidak melakukan kecurangan by design atau sistematis.
“Jangan sampai ada kecurangan-kecurangan yang disengaja.Kita tidak ingin itu terjadi serta merusak pelaksanaan UN,”tegasnya. Di tempat terpisah, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi mengatakan, aturan UN akan mengacu pada tahun lalu. Ada beberapa syarat kelulusan UN, yakni nilai rata-ratanya 5,5, memiliki nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran, dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lain. Jika siswa memiliki nilai di bawah persyaratan ini,tidak otomatis langsung dinyatakan tidak lulus.
Siswa, ujar dia, akan diberi kesempatan untuk mengikuti UN ulangan.“Bisa jadi,mata pelajaran yang jeblok hanya tertentu saja karena nilainya di bawah 5,5.Maka, ya mata pelajaran itu saja yang diulang,” ungkap Djemari. Pelaksanaan UN 2010 memang sedikit berbeda jika dibandingkan tahun lalu. Sebab, UN mendatang akan digelar dua kali, yakni UN utama dan ulangan. Kebijakan pelaksanaan UN ulangan ini diadakan lantaran banyak terjadi kecurangan saat UN tahun lalu di beberapa sekolah sehingga jika UN ulangan tidak diadakan, dikhawatirkan ratusan siswa bakal tidak lulus.
Namun, ujar Djemari, UN ulangan ini tidak diberikan kepada siswa yang tertangkap melakukan kecurangan. ”Tidak mungkin kita memberikan kesempatan pada siswa yang curang untuk mengulang ujian.Misalnya,jika terbukti ada siswa menyimpan jawaban di handphone, maka langsung didiskualifikasi. Dia tak boleh ikut ujian, termasuk mengulang,”tegasnya. Meski membuka kesempatan UN ulangan, Depdiknas, jelas Djemari, tetap akan mengkaji kasus per kasus terlebih dulu.Jika kecurangan dilakukan pihak sekolah yang mengakibatkan nilai siswa menjadi buruk, pemerintah tidak serta-merta mendiskualifikasi hasil UN siswa di sekolah tersebut.
”Rambu-rambu ini menjadi warning bagi guru dan siswa agar tidak melakukan kecurangan saat ujian. Sebab, nanti yang rugi siswa sendiri,” tandasnya. Karena itu,bentuk kecurangan secara terstruktur harus dihapus. Untuk meminimalkan kecurangan terstruktur ini, BSNP sudah meminta perguruan tinggi untuk memperketat pengawasan. ”Nantinya, mereka (pengawas) diizinkan masuk ruang ujian dan melapor bila terjadi kecurangan,” ungkap Djemari.
Menanggapi hal ini, Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa Darmaningtyas mengatakan, secara konseptual, kebijakan baru tersebut bisa diterima.Hanya saja,secara teknis, pemerintah harus mempertimbangkan pelaksanaan UN ulangan. Sebab, UN ulangan bisa dimanfaatkan sebagai jalan untuk memanipulasi hasil UN. Dengan UN ulangan ini, pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan di daerah bisa leluasa memperbaiki nilai siswa dan meluluskan 100% siswanya.
”Karena masih ada UN ulangan, hal itu bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi sehingga semua siswanya lulus,” tegas Darmaningtyas. Karena itu,menurut dia, pemerintah harus mengantisipasi persoalan tersebut. Jangan sampai, ujar dia, kebijakan itu justru dimanfaatkan untuk berbuat kecurangan lagi. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengevaluasi dulu persoalan mendasar UN.”Dikaji dulu persoalannya, apakah UN itu sebagai penentu kelulusan atau tidak,”tegasnya.
Menurut Darmaningtyas, idealnya UN hanya dijadikan standar mutu pendidikan saja dan bukan sebagai penentu kelulusan. ”Kelulusan adalah domain guru untuk menentukan.Karena itu,sebelum bicara tentang UN ulangan, sebaiknya pemerintah mengkaji dulu esensi ujian itu,”paparnya. Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR kembali mendesak pemerintah untuk menghentikan UN. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah,menurut mereka,sudah jelas,yaitu harus ada perbaikan dalam penyelenggaraan UN bila hendak tetap digelar.
”Bila belum ada perbaikan dan tetap melaksanakan UN, berarti pemerintah melakukan kezaliman kepada anak didik. Jika UN tetap dilaksanakan, ini preseden buruk bagi pendidikan nasional kita. Karena pemerintah mengesankan tidak taat atas putusan MA,” tegas anggota FPKS Ahmad Zainuddin. Dia menilai, pelaksanaan UN adalah kebijakan yang tidak adil karena menafikan realitas aktual pendidikan nasional. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya disparitas dan kesenjangan yang mencolok baik antarsekolah maupun antarsiswa.
”Pelaksanaan UN sudah bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang membentuk manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. Banyak terjadi penyimpanganpenyimpangan moral,”paparnya. Penetapan angka kelulusan UN yang mengalami peningkatan,lanjut dia, telah mengorbankan hakhak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang sewajarnya (melanggar hak pedagogi anak). (aan haryono/ rendra hanggara)
Hal senada diungkapkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh. Dia menegaskan, pengawasan UN akan diperketat dengan memberi peran lebih kepada perguruan tinggi. Menurut dia, perguruan tinggi akan kembali dilibatkan dalam pengawasan UN.Hanya saja, kali ini peran perguruan tinggi tidak hanya sebatas pengawasan saat pelaksanaan UN saja. ”Perguruan tinggi akan turun langsung mengawasi UN secara penuh baik sebelum persiapan maupun sampai evaluasi,”tegas Nuh. Menurut dia,pengetatan pengawasan ini dilakukan agar kredibilitas UN dapat meningkat. Mendiknas juga meminta agar sekolah tidak melakukan kecurangan by design atau sistematis.
“Jangan sampai ada kecurangan-kecurangan yang disengaja.Kita tidak ingin itu terjadi serta merusak pelaksanaan UN,”tegasnya. Di tempat terpisah, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi mengatakan, aturan UN akan mengacu pada tahun lalu. Ada beberapa syarat kelulusan UN, yakni nilai rata-ratanya 5,5, memiliki nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran, dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lain. Jika siswa memiliki nilai di bawah persyaratan ini,tidak otomatis langsung dinyatakan tidak lulus.
Siswa, ujar dia, akan diberi kesempatan untuk mengikuti UN ulangan.“Bisa jadi,mata pelajaran yang jeblok hanya tertentu saja karena nilainya di bawah 5,5.Maka, ya mata pelajaran itu saja yang diulang,” ungkap Djemari. Pelaksanaan UN 2010 memang sedikit berbeda jika dibandingkan tahun lalu. Sebab, UN mendatang akan digelar dua kali, yakni UN utama dan ulangan. Kebijakan pelaksanaan UN ulangan ini diadakan lantaran banyak terjadi kecurangan saat UN tahun lalu di beberapa sekolah sehingga jika UN ulangan tidak diadakan, dikhawatirkan ratusan siswa bakal tidak lulus.
Namun, ujar Djemari, UN ulangan ini tidak diberikan kepada siswa yang tertangkap melakukan kecurangan. ”Tidak mungkin kita memberikan kesempatan pada siswa yang curang untuk mengulang ujian.Misalnya,jika terbukti ada siswa menyimpan jawaban di handphone, maka langsung didiskualifikasi. Dia tak boleh ikut ujian, termasuk mengulang,”tegasnya. Meski membuka kesempatan UN ulangan, Depdiknas, jelas Djemari, tetap akan mengkaji kasus per kasus terlebih dulu.Jika kecurangan dilakukan pihak sekolah yang mengakibatkan nilai siswa menjadi buruk, pemerintah tidak serta-merta mendiskualifikasi hasil UN siswa di sekolah tersebut.
”Rambu-rambu ini menjadi warning bagi guru dan siswa agar tidak melakukan kecurangan saat ujian. Sebab, nanti yang rugi siswa sendiri,” tandasnya. Karena itu,bentuk kecurangan secara terstruktur harus dihapus. Untuk meminimalkan kecurangan terstruktur ini, BSNP sudah meminta perguruan tinggi untuk memperketat pengawasan. ”Nantinya, mereka (pengawas) diizinkan masuk ruang ujian dan melapor bila terjadi kecurangan,” ungkap Djemari.
Menanggapi hal ini, Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa Darmaningtyas mengatakan, secara konseptual, kebijakan baru tersebut bisa diterima.Hanya saja,secara teknis, pemerintah harus mempertimbangkan pelaksanaan UN ulangan. Sebab, UN ulangan bisa dimanfaatkan sebagai jalan untuk memanipulasi hasil UN. Dengan UN ulangan ini, pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan di daerah bisa leluasa memperbaiki nilai siswa dan meluluskan 100% siswanya.
”Karena masih ada UN ulangan, hal itu bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi sehingga semua siswanya lulus,” tegas Darmaningtyas. Karena itu,menurut dia, pemerintah harus mengantisipasi persoalan tersebut. Jangan sampai, ujar dia, kebijakan itu justru dimanfaatkan untuk berbuat kecurangan lagi. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengevaluasi dulu persoalan mendasar UN.”Dikaji dulu persoalannya, apakah UN itu sebagai penentu kelulusan atau tidak,”tegasnya.
Menurut Darmaningtyas, idealnya UN hanya dijadikan standar mutu pendidikan saja dan bukan sebagai penentu kelulusan. ”Kelulusan adalah domain guru untuk menentukan.Karena itu,sebelum bicara tentang UN ulangan, sebaiknya pemerintah mengkaji dulu esensi ujian itu,”paparnya. Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR kembali mendesak pemerintah untuk menghentikan UN. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah,menurut mereka,sudah jelas,yaitu harus ada perbaikan dalam penyelenggaraan UN bila hendak tetap digelar.
”Bila belum ada perbaikan dan tetap melaksanakan UN, berarti pemerintah melakukan kezaliman kepada anak didik. Jika UN tetap dilaksanakan, ini preseden buruk bagi pendidikan nasional kita. Karena pemerintah mengesankan tidak taat atas putusan MA,” tegas anggota FPKS Ahmad Zainuddin. Dia menilai, pelaksanaan UN adalah kebijakan yang tidak adil karena menafikan realitas aktual pendidikan nasional. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya disparitas dan kesenjangan yang mencolok baik antarsekolah maupun antarsiswa.
”Pelaksanaan UN sudah bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang membentuk manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. Banyak terjadi penyimpanganpenyimpangan moral,”paparnya. Penetapan angka kelulusan UN yang mengalami peningkatan,lanjut dia, telah mengorbankan hakhak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang sewajarnya (melanggar hak pedagogi anak). (aan haryono/ rendra hanggara)
Penyakit Kelamin
Penyakit kelamin adalah jenis penyakit yang disebabkan oleh kuman yang ditularkan melalui hubungan seks oral maupun melalui hubungan kelamin. Jenisnya bermacam-macam, dari gonorhea, sifilis, herpes, HIV/AIDS, dll.
Sebagian penyakit kelamin sudah dapat disembuhkan, namun untuk penyakit-penyakit tertentu seperti HIV/AIDS sampai kini belum ditemukan obatnya.
Penularan penyakit kelamin dapat dihindari dengan jalan menghindari hubungan kelamin secara sembarangan (seks bebas), dengan setia kepada satu orang pasangan saja, atau dengan menggunakan alat-alat pencegahan seperti kondom.
Penyakit kelamin tertentu dapat disembuhkan dengan pengobatan yang teratur, misalnya dengan antibiotika. Namun demikian, mutasi kuman dapat menghasilkan kuman-kuman yang kebal terhadap pengobatan yang diberikan, sehingga kemudian malah muncul varian yang lebih ganas seperti misalnya Vietnam rose yang muncul di masa Perang Vietnam.
HIV/AIDS dapat pula ditulari melalui penggunaan jarum suntik yang telah tercemar oleh kuman HIV/AIDS, misalnya seperti yang sering dilakukan oleh para pemakai obat bius. Sampai sekarang HIV/AIDS belum dapat disembuhkan. Obat-obatan yang diberikan kepada penderita HIV sampai sekarang baru mampu memperpanjang hidup si pasien.
Sebagian penyakit kelamin sudah dapat disembuhkan, namun untuk penyakit-penyakit tertentu seperti HIV/AIDS sampai kini belum ditemukan obatnya.
Penularan penyakit kelamin dapat dihindari dengan jalan menghindari hubungan kelamin secara sembarangan (seks bebas), dengan setia kepada satu orang pasangan saja, atau dengan menggunakan alat-alat pencegahan seperti kondom.
Penyakit kelamin tertentu dapat disembuhkan dengan pengobatan yang teratur, misalnya dengan antibiotika. Namun demikian, mutasi kuman dapat menghasilkan kuman-kuman yang kebal terhadap pengobatan yang diberikan, sehingga kemudian malah muncul varian yang lebih ganas seperti misalnya Vietnam rose yang muncul di masa Perang Vietnam.
HIV/AIDS dapat pula ditulari melalui penggunaan jarum suntik yang telah tercemar oleh kuman HIV/AIDS, misalnya seperti yang sering dilakukan oleh para pemakai obat bius. Sampai sekarang HIV/AIDS belum dapat disembuhkan. Obat-obatan yang diberikan kepada penderita HIV sampai sekarang baru mampu memperpanjang hidup si pasien.
Kamis, 19 November 2009
Cara Alami Menghaluskan Kulit

Cara Alami Menghaluskan Kulit. Untuk memperoleh kulit yang halus adalah impian banyak cewek atau kaum wanita. Tak jarang mereka mengeluarkan banyak uang untuk memperoleh kulit yang halus. Sebenarnya ada cara alami untuk menghaluskan kulit, yaitu dari rempah-rempah dan ramuan lainnya. Tentu saja ramuan yang alami lebih aman daripada menggunakan obat-obatan. Penggunaan obat-obatan yang terlalu sering malah akan memberikan dampak buruk terhadap kulit, seperti iritasi, alergi, dll.
Cara Alami Menghaluskan Kulit
1. Sangrai kunyit dan ketan. Setelah 15 menit, tumbuk dan campur dengan air dan kemudian oleskan pada kulit. Lakukan pada malam hari selama 30 menit, kemudian bilas bersih. Kasiat yang didapat adalah kulit kencang, putih dan halus.
2.Campurkan 1 sendok madu dan 1 buah kulit jeruk kemudian blender, lalu oleskan pada kulit. Diamkan selama 20 menit, kemudian bilas hingga bersih. Kasiat yang didapat adalah mengencangkan, melembutkan dan melembabkan kulit.
3. 3 sondok makan madu campur dengan 1 sendok gula pasir yang kasar. Kemudian oleskan pada bagian kulit yang kasar (lakukan sambil memijat kulit tersebut minimal 10 menit). Kasiat yang didapat menghaluskan kulit yang kasar dan mengangkat sel kulit mati.
Selamat mencoba...
Cara Mengatasi Rambut Rontok

Cara alami mengatasi rambut rontok. Kemaren saya sudah pernah menuliskan tentang cara menyuburkan dan merawat rambut. Ada beberapa pertanyaan dari teman-teman disana, salah satunya adalah dari mas Harry bertanya tentang bagaimana kerontokan rambut yang terjadi karena stres?. Apakah bisa stres mengakibatkan kerontokan rambut atau rambut menjadi rontok?. Tentu saja bisa, stres dapat mengakibatkan banyak efek buruk pada diri kita. Sangat banyak, seperti migran, ling-lung, susah konsentrasi, rambut rontok, dan yang lainnya. Bagi mas harry, tentu saja harus mengatasi rasa stresnya tersebut kemudian mengobati kerontokan rambutnya itu. Sekarang Aneka tips akan berbagi bagaimana cara mengatasi rambut rontok secara alami, yuk baca selanjutnya.
Cara Mengatasi Rambut Rontok
1. Siapkan beberapa kulit semangka.
2. Tusuk-tusuk kulit semangka tersebut dengan menggunakan garpu atau pisau kecil. Hingga mengeluarkan air dari kulit semangka tersebut.
3. Kemudian oles kulit semangka yang sudah mengeluarkan air tadi ke bagian kulit kepala anda.
Catatan : Lakukan langkah di atas pada malam hari. Lalu cuci bersih pada pagi harinya. Lakukan hingga 3X pada rambut anda secara teratur, sehingga rambut anda tidak rontok lagi.
Jumat, 11 September 2009
tentang blog...
Sayah sangadh bngunx...
Sayah tdak mngerti...
Sayah bru kali ini mngenal blog...
Sayah sma s'x tdak mngetahuwi cra mngoprasikn blog...
Tppi skaranx...
Yaaahhh...
Lumayandh llahhh...
Dripda tdax sma s'x...
Adda sdikit kmjuwandh...
Hha...
Sayah tdak mngerti...
Sayah bru kali ini mngenal blog...
Sayah sma s'x tdak mngetahuwi cra mngoprasikn blog...
Tppi skaranx...
Yaaahhh...
Lumayandh llahhh...
Dripda tdax sma s'x...
Adda sdikit kmjuwandh...
Hha...
Langganan:
Komentar (Atom)





